Penegakan HAM Dalam Mewujudkan Kebebasan Beragama dan Beribadah di Indonesia Dalam 10 Tahun Ke Depan

Indonesia merupakan negara majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa, agama maupun aliran kepercayaan yang merasa satu membentuk suatu negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemajemukan dalam wujud Bhineka Tunggal Ika ini adalah sebuah kekayaan yang harus dijaga dan dipelihara sebagai simbol dan alat persatuan bangsa, seperti yang dicita-citakan dan diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. Dan sudah seharusnya negara bertanggung jawab untuk melindungi dan menghormati segala bentuk kemajemukan yang termasuk di dalamnya adalah kebebasan beribadah dan memeluk agama yang tersirat dalam Hak Asasi Manusia yang fundamental.

Pada dasarnya kita semua menyakini bahwa UUD 1945 telah mengakui serta memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada setiap individu di Indonesia. Secara eksplisit, kebebasan beragama telah jelas dan tidak perlu diperdebatkan karena telah diamanatkan oleh UUD 1945. Dua pasal didalamnya yang sudah mengatur hal tersebut yakni Pasal 28E dan 29 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan. Bahkan di dalam Pasal 28I UUD 1945 menegaskan kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal-pasal diatas menggambarkan bahwa konstitusi telah menjamin kebebasan beragama setiap warga negara. Pancasila sebagai ideologi bangsa juga menegaskan perlunya menghargai sesama warga negara Indonesia. Hal ini juga menggambarkan bahwa negara dalam kondisi apapun, tidak boleh mengurangi hak kebebasan beragama setiap warga negara.

Ketika terjadi pergeseran rezim di Indonesia, dari resim orde baru yang kebebasan seseorang sangat dibatasi menuju rezim yang demokrasi, jelas hal tersebut menjadi angin segar bagi kebebasan beragama, berekspresi dan berasosiasi. Namun selama ini masih saja ditemui permasalahan dalam hal implementasinya. Bahkan, ketika pemerintah sudah tebentuk melalui mekanisme yang demokratis, hal tersebut belum mampu mengurangi intesitas problem dalam hal kebebasan beragama. Yang lebih parah lagi, Indonesia divonis oleh dunia Internasional sebagai pelaku diskriminasi dalam beragama, khususnya terhadap agama minoritas. Diskriminasi itu tampak pada kebijakan mengakui enam agama resmi. Seseorang atau komunitas di luar agama resmi selalu menjadi pihak yang amat dirugikan, termasuk kelompok adat yang masuk kategori tidak beragama. Selain mendapatkan diskriminasi di dalam masyarakat, seseorang atau komunitas yang tidak menyandang label agama resmi, akan sulit dalam menerima atau memperoleh pelayanan publik dan hak-hak sipil. Tentu saja hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Contoh yang dapat kita lihat adalah dari tahun 1945 sampai sekarang, sudah lebih dari 1000 gereja ditutup secara paksa atau bahkan dihancurkan, baik oleh kelompok non-Kristen maupun aparat pemerintah itu sendiri. Tetapi pasti penangkapan terhadap pelaku tidak lebih dari 1000 orang. Dan akhir-akhir ini kita juga pernah mendengar berita tentang penyegelan gereja hanya karena takut mengganggu ketertiban. Belum lagi kekerasan terhadap seseorang atau kelompok agama lain yang dilakukan oleh Ormas dan LSM dari agama lain yang tentunya menambah daftar buruk kehidupan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Mengapa juga seseorang atau kelompok non-muslim harus menemui kesulitan dalam membangun rumah ibadah mereka sendiri? Berbeda dengan umat muslim yang bisa mendirikan masjid dimana pun dan meminta sumbangan untuk membangunnya dimana pun. Kelompok minoritas harus bersusah payah mengurus perijinan ke banyak pihak. Dalam hal ini pemerintah juga terkesan lamban dan tidak serius dalam menangani masalah ini serta menangkap dan mengadili para pelaku anarkis yang telah menodai Pancasila, UUD 45 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hak Asasi Manusia, adalah hak seseorang yang ada sejak lahir, termasuk hak berkeyakinan dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain serta telah diatur di dalam UUD 1945. Jadi ketika seseorang atau kelompok melakukan intimidasi dalam hal beragama, maka mereka tidak hanya mencederai UUD 1945, tapi juga Pancasila yang menjadi pedoman hidup bangsa dan negara Indonesia dan sudah seharus mereka diberantas demi kestabilan negeri tercinta ini. Dengan demikian diharapkan selama 10 tahun ke depan pemerintah lebih serius lagi dalam hal kebebasan beragama karena jika pemerintah tidak serius, maka dapat mengancam agama minoritas dan menggerus nilai-nilai budaya asli Indonesia.

Kekayaan Alam Kita Bukan Untuk Kita

Banyak orang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara yang kaya. Mulai dari kekayaan alamnya sampai kekayaan budayanya. Yang tentunya dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri seperti sandang, pangan, dan papan. Tetapi apakah benar kekayaan yang kita miliki sepenuhnya kembali kepada kita?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita simak beberapa penjelasan berikut.

1. Illegal Logging.
Secara umum illegal logging mengandung makna kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan. Contoh yang dapat kita ambil kerusakan lingkungan akibat pembalakan liar yang melibatkan 14 perusahaan di Provinsi Riau, yang kini dihentikan proses penyidikannya, telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp1.994 triliun. Dari sumber lain juga menyebutkan bahwa, berdasarkan kajian citra lansat yang dilakukan Greenpeace, 88 persen dari kegiatan penebangan hutan di Indonesia dilakukan secara illegal atau merupakan pembalakan liar. Dari aspek kerugian negara berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setidaknya menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 30,3 Triliun per tahun. Perhitungan itupun belum termasuk dampak ekologis yang ditimbulkan.

2. Illegal Fishing.
Illegal Fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yang menjadi yurisdiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maraknya kegiatan illegal fishing semakin meresahkan kalangan pengusaha sektor kelautan dan perikanan. Pasalnya, tindakan yang melanggar hukum ini mengakibatkan kerugian hingga mencapai Rp10-20 triliun per tahun. Selain itu, para pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan dalam negeri menderita kerugian akibat tidak optimalnya hasil tangkapan ikan.

3. PT. Freeport Indonesia
Ini adalah salah satu sektor yang paling merugikan penduduk Indonesia khususnya rakyat Papua. Bagaimana tidak, meski nama perusahaan PT. Freeport Indonesia, tetapi rakyat Indoanesia khususnya rakyat Papua yang tempat tinggal mereka diobrak-abrik untuk penambangan emas hanya mendapatkan 1% dari kegiatan penambangan tersebut. Kita tidak tahu lari ke arah mana sisa dari penghasilan tersebut. Sementara hasil yang kita terima tidak sebanding dengan kerusakan ekosistem bumi papua. Dan baru-baru ini ditemukan Uranium dari penambangan tersebut.

Jadi kalau dihitung-hitung penghasilan PT. Freeport Indonesia adalah:

1kg emas = 1000gr = Rp. 350.000,- x 1000 x 100(kg)= Rp. 35.000.000.000,-

30 hari = Rp.35.000.000.000 x 30 = Rp.1.050.000.000.000,-

1 tahun = Rp.1.050.000.000.000 x 12 = Rp. 12.600.000.000.000,-

12,6 Triliun terbuang selama 1 thn

Sumber: kaskus.us


Kita tentunya dapat menjumlah total kerugian dari 3 hal di atas dengan kasat mata. Banyak sekali sektor alam kita yang di-eksploitasi besar-besaran tanpa mempedulikan kelestarian alam tetapi hasilnya tidak kembali ke masyarakat Indonesia itu sendiri. Coba bayangkan jika total kerugian diatas dipakai untuk melunasi utang-utang Indonesia di negara lain, untuk memajukan pendidikan, dan untuk mengurangi jumlah masyarakat misikin di Indonesia, pasti bisa untuk menutupi semua itu. Tapi mengapa kita yang mempunyai kekayaan alam tidak bisa mengolah kekayaan alam kita sendiri untuk kepentingan kita? Semoga hal tersebut bisa ter-jawab dan bisa menemukan solusi yang tepat agar Bumi Pertiwi kita tidak diperkosa oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab.

BANGKIT INDONESIA!

Ada apa dengan pendidikan kita?




Kita boleh bangga akan prestasi pendidikan kita saat ini. Kelulusan th 2011 lebih besar dibanding dengan tahun 2010 yaitu sekitar 99% dari 1.460.000 siswa. Tetapi apakah presentase tersebut bisa menyimpulkan maju-nya pendidikan kita? Apakah presentase dan nilai rata-rata seluruh siswa bisa mencerminkan tingkat pendidikan moral siswa-siswi di Indonesia? Tentu kita tidak bisa melihat semua itu hanya berdasarkan batas nilai yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi apakah Ujian Nasional masih efektif untuk menyatakan seorang siswa lulus atau tidak? sementara porsi dan kualitas pendidikan di Indonesia sangat tidak merata.

Lulusan pendidikan kita saat ini cenderung bersikap sekuler, materialistik, rasionalistik, hedonistik, yaitu manusia yang cerdas intelektualnya dan terampil fisiknya, namun mengesampingkan kepentingan moral, mental, spiritual, dan kurang memiliki kecerdasan emosional. Akibat dari itu, banyak siswa yang terjebak dalam tindakan kriminal seperti tawuran, mabuk-mabukan, seks bebas, bahkan pencurian. Apakah di tempat mereka bersekolah diajari hal seperti itu? tentu tidak, karena sebagian hal tersebut berasal dari faktor luar. Lantas mengapa sekolah sebagai tempat yang sebagian besar waktu siswa dihabiskan tidak mampu membendung dampak negatif yang berada di sekitar masyarakat? Apakah kesalahan dari sistem pendidikan atau seorang guru? Inilah PR yang harus dikerjakan oleh pemerintah khususnya di bidang pendidikan.

Jika melihat sistem pendidikan di negara lain, contohnya Finlandia yang telah diakui oleh dunia tentang pendidikannya, banyak perbedaan yang mencolok. Dilihat dari masalah anggaran pendidikan Finlandia memang sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara di Eropa tapi masih kalah dengan beberapa negara lainnya. Finlandia juga tidak menggenjot siswanya dengan menambah jam-jam belajar, memberi beban PR tambahan, menerapkan disiplin tentara, atau memborbardir siswa dengan berbagai tes. Jika negara-negara lain percaya bahwa ujian dan evaluasi bagi siswa merupakan bagian yang sangat penting bagi kualitas pendidikan, Finlandia justru percaya bahwa ujian dan testing itulah yang menghancurkan tujuan belajar siswa. Terlalu banyak testing membuat kita cenderung mengajarkan kepada siswa untuk semata lolos dari ujian, ungkap seorang guru di Finlandia.(sumber: www.sekolahorangtua.com)

Memang pada dasarnya Indonesia berbeda dengan Finlandia. Kita juga tidak harus meniru sistem pendidikan mereka karena kebudayaan kita berbeda, tetapi kita harus meniru kesusksesan negara Finlandia dalam memajukan pendidikan. Jangan dijadikan lahan bisnis pendidikan kita dengan menerapkan biaya yang tinggi tetapi kualitas buruk. Kita juga harus meratakan pendidikan Indonesia jika ingin melaksanakan Ujian Nasional. Dan juga menyelaraskan pendidikan formal dengan spiritualnya agar kelak penerus bangsa kita tidak hanya mempunyai intelektual tinggi tetapi juga moral yang baik.

BANGKIT INDONESIA!

Nasib Indonesia kita


Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Mafia Hukum, Mafia Pajak, Kemiskinan dan masih banyak lagi hal-hal yang tidak kita inginkan terlihat di kondisi negara tercinta kita ini. Dan masalah yang baru-baru ini adalah divonisnya hukuman pancung WNI kita yang bekerja menjadi TKI di Arab Saudi. Tentunya masalah tersebut akan menimbulkan tanda tanya besar pada diri kita masing-masing, siapa yang bersalah? siapa yang bertanggung jawab?. Tetapi selama ini para penggerak negeri kita yang duduk di dewan terhormat belum bisa melakukan perubahan yang mencolok terhadap setiap masalah yang ada di negeri kita. Malah sekarang bertambah kasus yang melibatkan para pejabat di negeri kita dan kemungkinan masalah itu akan bertambah pelik.

Jika sudah begini, kemanakah rakyat kecil kita akan mengadu jika para pejabat tinggi kita sibuk dengan masalahnya sendiri?

Jika masalah yang rumit ini dibiarkan, maka negara ini akan mengalami keterpurukan, dan yang mengerikan lagi, sebagian besar adalah akibat dari kita sendiri.
Apakah kita tidak harus malu dengan negara lain? Tentu kita tidak bisa mengabaikan hal tersebut, kita harus malu karena tidak bisa mengolah negara kita sendiri. Kecuali oknum-oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi semata, kepentingan pribadi atau kelompok yang mengabaikan kepentingan negara.

Maka dari itu, kita tidak kaget akan adanya gerakan separatis seperti GAM, RMS, dan OPM. Ini juga sebagai sedikit contoh kekecewaan sekelompok orang atas kinerja para pejabat tinngi kita.

'Nasib Indonesia sepenuhnya di tangan kita', kalimat itulah yang harus tetap kita ingat di dalam hati kita, agar Indonesia bisa bangun dari kemelut yang berkepanjangan ini dan tidak hanya bisa meng-ekspor asap dan buruh ke negara tetangga.

BANGKIT INDONESIA!

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme